Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia
View/ Open
Date
2022-05-30Author
Lobubun, Muslim
Raharusun, Yohanis Anthon
Anwar, Iryana
Metadata
Show full item recordAbstract
Perubahan berbagai perundang-undangan pemerintahan daerah tidak diikuti oleh perubahan berbagai
perundang-undangan sektoral yang menyebabkan terjadi inkonsisten ketentuan undang-undang
sektoral dan daerah. Permasalahan inkonsistensi aturan undang-undang dalam pelaksanaan
kepemerintahan di daerah sebagai konsekuensi dari perubahan bentuk, model, dan pola format
kebijakan hukum era reformasi. Penelitian ini mengkaji berbagai bentuk Inkonsistensi Undang-Undang
Penyelenggaraan Pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana sumber
data sekunder digunakan dalam menganalisis fokus penelitian yang diperoleh melalui kajian
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melakukan berbagai langkah kebijakan
untuk menata perundang-undangan pemerintahan daerah, yang tidak diikuti berubahnya ketentuan
undang-undang sectoral menyebabkan terjadi tumpang tindih kewenangan pemerintah daerah dan
pusat dalam pelaksanaan administrasi kepemerintahan di daerah diantaranya : 1) inkonsistensi
kewenangan perundang-undangan sektoral dan Pemerintahan 2) inkonsistensi perundang-undangan
dan implementasinya 3) inkonsistensi pendanaan / pembiayiaan 4) inkonsistensi penegakan hukum,
dan 5) inkonsistensi pengawasan dan pembinaan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kembali
(identifikasi), evaluasi dan harmonisasi perundang-undangan sektoral agar sejalan dengan undang-
undang pemerintahan daerah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar sektor dalam
penyelenggaraan pemerintahan antara Pusat dan Daerah.