dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restorative justice pada delik penganiayaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Biak. Restorative justice adalah pendekatan yang menekankan perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidana dan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan jaksa, hakim, korban, dan pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang diselesaikan melalui restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice pada delik penganiayaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Biak telah berhasil dalam memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidana dan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penggunaan restorative justice juga menghasilkan penurunan tingkat kejahatan ulang di antara pelaku. Namun, masih ada tantangan dalam mengimplementasikan restorative justice, seperti kurangnya pemahaman dan dukungan dari masyarakat serta keterbatasan sumber daya yang tersedia untuk Kejaksaan Negeri Biak. | en_US |