Show simple item record

dc.contributor.authorLobubun, Muslim
dc.contributor.authorRaharusun, Yohanis Anton
dc.contributor.authorAnwar, Iryana
dc.date.accessioned2023-09-20T08:46:10Z
dc.date.available2023-09-20T08:46:10Z
dc.date.issued2022-05-25
dc.identifier.issn2656-3193
dc.identifier.issn2656-6737
dc.identifier.urihttp://repository.stihbiak.ac.id/handle/123456789/106
dc.descriptionPerubahan berbagai perundang-undangan pemerintahan daerah tidak diikuti oleh perubahan berbagai perundang-undangan sektoral yang menyebabkan terjadi inkonsisten ketentuan undang-undang sektoral dan daerah. Permasalahan inkonsistensi aturan undang-undang dalam pelaksanaan kepemerintahan di daerah sebagai konsekuensi dari perubahan bentuk, model, dan pola format kebijakan hukum era reformasi. Penelitian ini mengkaji berbagai bentuk Inkonsistensi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana sumber data sekunder digunakan dalam menganalisis fokus penelitian yang diperoleh melalui kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melakukan berbagai langkah kebijakan untuk menata perundang-undangan pemerintahan daerah, yang tidak diikuti berubahnya ketentuan undang-undang sectoral menyebabkan terjadi tumpang tindih kewenangan pemerintah daerah dan pusat dalam pelaksanaan administrasi kepemerintahan di daerah diantaranya : 1) inkonsistensi kewenangan perundang-undangan sektoral dan Pemerintahan 2) inkonsistensi perundang-undangan dan implementasinya 3) inkonsistensi pendanaan / pembiayiaan 4) inkonsistensi penegakan hukum, dan 5) inkonsistensi pengawasan dan pembinaan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kembali (identifikasi), evaluasi dan harmonisasi perundang-undangan sektoral agar sejalan dengan undang undang pemerintahan daerah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan antara Pusat dan Daerah.en_US
dc.description.abstractChanges in various regional government laws were not followed by changes in various sectoral laws which resulted in inconsistent provisions of sectoral and regional laws. The problem of inconsistency of statutory regulations in the implementation of local government that is a consequence of changes in the form, model, and pattern of legal policy formats in the reform era. This study seeks to examine various law inconsistencies in the governmental administration. This type of research is a normative juridical research where secondary data are used in analyzing the research focus obtained through literature review. The results of the study indicate that the overlapping authorities of local and central administration include 1) inconsistency of sectoral and government statutory authorities 2) inconsistency of legislation and its implementation 3) inconsistency of funding / financing 4) inconsistency of law enforcement, and 5) inconsistency of supervision and coaching. Therefore, it is necessary to rearrange and harmonize the regulated sectoral and regional laws under the legal umbrella of the Omnibus Law because it avoids the inconsistency between sectors in the regional and central administrations.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Diponegoroen_US
dc.subject: Inkonsistensi Peraturan; Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Otonomi Daerah.en_US
dc.subjectRegulatory Inconsistency; Regional Government Administration; Regional autonomy.en_US
dc.titleInkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesiaen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record